HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Terkait hal itu, penyidik KPK hari ini memanggil Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo untuk menjadi saksi.
“Yang bersangkutan (Hartanto Wibowo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 13 Mei 2019.
Selain Hartanto, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, Vice Presiden Pengadaan 3 PLN, Akhyar, Manajer Pengadaan IPP 2 PLN, Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB,” kata Febri.
Pada perkara ini, Sofyan diduga bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.