Hasanah.id – Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan juga tiga pejabat lainnya mendapatkan masing-masing Rp 70,5 juta honor pemakaman COVID-19. Sontak hal tersebut menjadi polemik. Jumlah insentif ia diterima itu dari hitungan sesuai jumlah kasus kematian warga akibat COVID-19 di Jember.
Bupati dan pejabat lainnya menerima Rp 100 ribu untuk setiap pemakaman dengan protokol Covid-19. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kabar yang awalnya tersebar melalui pesan berantai itu menyebutkan ada empat pejabat Kabupaten Jember yakni, Bupati Jember, Sekda Jember Mirfano, Plt BPBD Jember M Jamil, dan Kabid Kebencanaan dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria. Ada total sebanyak 705 pemakaman berdasarkan data tersebut.
Bupati tidak membantah adanya insentif tersebut. Hendy menyebut pemberian honor itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi,” ujar Hendy kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus 2021.