HASANAH.ID, BANDUNG – Bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar sempadan bangunan masih banyak di Kota Bandung yang pasti menimbulkan keresahan warga setempat karena mengganggu aktivitas lalu lintas sehari-hari, seakan mengatakan tertib itu buat PKL (Pedagang Kaki Lima) bukan untuk pedagang menengah ke atas.
Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 tentang Penetapan Sanksi Administrasi berupa Pembongkaran Bangunan tertanggal 26 Oktober 2023, Pemerintah Kota Bandung belum juga melaksanakan penertiban terhadap gerai tersebut.
Dengan adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan penertiban.
Keterlambatan eksekusi pembongkaran ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi pengusaha lain, yang mungkin akan mengikuti langkah serupa dengan membangun usaha tanpa izin dan melanggar peraturan tata ruang kota. Kondisi ini pada akhirnya bisa mengancam ketertiban dan estetika kota Bandung secara keseluruhan.