HASANAH.DI, NASIONAL – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menggantikan Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Program ini akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 12 SMA/SMK pada tahun 2025.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA bersifat opsional dan tidak menentukan kelulusan siswa. “TKA ini tidak wajib, tapi tentu akan menjadi nilai tambah bagi peserta yang mengikutinya,” ujarnya.
Selain itu, TKA akan menjadi salah satu indikator dalam jalur prestasi untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini telah diselaraskan dengan kebijakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTNI).
Untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan digunakan sebagai indikator untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya, tetapi bukan sebagai syarat kelulusan. “TKA ini juga akan menjadi salah satu indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA,” jelas Toni. Pelaksanaan TKA untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP dijadwalkan dimulai pada tahun 2026.