Berita

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi per Agustus 2025

HASANAH.ID – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk seluruh pelanggan nonsubsidi tetap stabil pada Agustus 2025. Langkah ini diambil meskipun beberapa indikator ekonomi menunjukkan tren kenaikan.

Keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar di luar golongan subsidi. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi berkala terhadap kondisi ekonomi nasional.

Meskipun nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir, penyesuaian tarif listrik tetap tidak dilakukan. Pemerintah memilih menjaga tarif tetap demi mendukung konsumsi rumah tangga dan memperkuat daya saing sektor industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menegaskan komitmen pemerintah tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025).

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.

Penetapan tarif listrik PLN ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tarif disesuaikan setiap triwulan berdasarkan empat indikator utama yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Agustus 2025, data ekonomi dari Februari hingga April 2025 digunakan sebagai dasar evaluasi tarif. Meski terdapat kecenderungan naik pada sejumlah indikator, keputusan pemerintah tetap pada penahanan tarif guna menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi.

Adapun tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai Agustus 2025 sebagai berikut:

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

1 2Next page
Back to top button