Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi per Agustus 2025

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi per Agustus 2025

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan bisnis dan pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

  • P-1/TR (kantor pemerintahan): Rp 1.699,53 per kWh

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

Di sisi lain, pelanggan listrik subsidi tetap mendapatkan tarif yang sama, tanpa perubahan, termasuk 24 golongan penerima yang meliputi rumah tangga berpenghasilan rendah, UMKM, hingga layanan sosial.

Berikut rincian tarif listrik subsidi Agustus 2025:

  • 450 VA: Rp 415 per kWh

  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Perlu diketahui, tarif listrik Indonesia bersifat fluktuatif dan dapat disesuaikan setiap tiga bulan untuk pelanggan nonsubsidi, sesuai kebijakan tariff adjustment yang diberlakukan sejak 2014. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan biaya pokok penyediaan listrik yang dipengaruhi oleh variabel utama antara lain harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, tingkat inflasi nasional, dan harga batubara acuan.

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less