Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi per Agustus 2025
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis dan pemerintah:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintahan): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Di sisi lain, pelanggan listrik subsidi tetap mendapatkan tarif yang sama, tanpa perubahan, termasuk 24 golongan penerima yang meliputi rumah tangga berpenghasilan rendah, UMKM, hingga layanan sosial.
Berikut rincian tarif listrik subsidi Agustus 2025:
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Perlu diketahui, tarif listrik Indonesia bersifat fluktuatif dan dapat disesuaikan setiap tiga bulan untuk pelanggan nonsubsidi, sesuai kebijakan tariff adjustment yang diberlakukan sejak 2014. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan biaya pokok penyediaan listrik yang dipengaruhi oleh variabel utama antara lain harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, tingkat inflasi nasional, dan harga batubara acuan.
- Penulis: Hasanah 014



