HASANAH.ID, BANDUNG UTARA – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utararesmi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Indomarco Prismatama terkait pemanfaatan tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Acara penandatanganan berlangsung pada Jumat (21/03-2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Administratur KPH Bandung Utara, Dedy S.J. Mulyanto, beserta jajaran, serta Pengelola PT Indomarco Prismatama, Dedi Yusuf Apriadi, bersama tim manajemen perusahaan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Dedy S.J. Mulyanto menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan aset tanah dan bangunan secara optimal, dengan tetap menjaga kelestarian dan kondisi bangunan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Kami berharap kerja sama ini berjalan dengan baik, sehingga aset yang disewakan tetap terawat dan digunakan sesuai fungsinya. Kepastian hukum dalam perjanjian sewa menyewa sangat diperlukan agar seluruh pihak dapat menjalankan kerja sama ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dedy juga menambahkan bahwa perjanjian sewa ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi serta monitoring terhadap pemanfaatan aset tersebut.
Sementara itu, Branch Manager PT Indomarco Prismatama, Dedi Yusuf Apriadi, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani kepada perusahaannya.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini dan berterima kasih kepada Perhutani KPH Bandung Utara. Dengan adanya perjanjian ini, kami dapat memanfaatkan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha yang diharapkan dapat memberikan manfaat bersama,” ujarnya.
Perjanjian ini menjadi salah satu langkah strategis dalam pengelolaan aset Perhutani untuk mendukung pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan. (**)