“Kalau memang terbukti nanti di setiap kecamatan ada, maka bisa dikategorikan TSM. Nah teman-teman di lapangan sedang melakukan monitoring dan pengawasan. Mudah-mudah praktik-praktik yang menyimpang dari perundang-undangan tersebut bisa diantisipasi oleh teman-teman di lapangan,” ucapnya.
Asep pun mendesak Bawaslu Kabupaten Bandung bekerja secara efektif dan cepat menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan. Sebab, laporan yang harus ditindaklanjuti memiliki batas tenggat waktu tertentu.
Semua laporan itu, kata dia, harus segera ditindak lanjuti, bahkan kalau pun bisa tindak lanjut jangan diulur-ulur waktunya. “Apa yang terjadi hari ini di lapangan ini agar ditindak lanjuti hari ini, supaya clear jangan sampai ditangguhkan dua hari, tiga hari dan sebagainya,” kata dia.
“Karena terus terang kami juga ada hal yang kurang pas di hati. Sebab ada beberapa laporan kami yang sampai hari ini belum ada keputusan. Ketika ditanyakan ke Bawaslu selalu menjawabnya masih dalam penyidikan, padahal kan itu ada batas waktunya, jadi kelihatan Bawaslu ini terlalu lambat atau menindaklanjuti laporan dari kami. Jadi kami mendesak kepada Bawaslu agar cepat, untuk bergerak, sehingga jangan menimbulkan opini-opini baru terhadap Bawaslu itu sendiri, kan kasihan,” pungkasnya.