Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah), resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 3, ke Badan Pengawas Pemilu Jabar, Selasa malam (15/5/2018).
Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jabar, Rafael Situmorang mengatakan, pelaporan dilakukan terkait aksi yang dilakukan paslon no urut 3 saat Debat Publik Pemilihan Gubernur Jabar di Kampus Universitas Indonesia, Senin (14/5/2018) malam.
“Kami melaporkan pasangan calon nomor urut 3 terkait dengan kejadian debat di Depok. Kami melihat ada pelanggaran serius, karena tadi malam debat cagub (calon gubernur), bukan pilpres (pemilihan presiden),” ujar Rafael di Kantor Bawaslu Jabar.
Sementara itu, anggota tim pemenangan Hasanah, Dwiputro Ariswibowo, membeberkan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon no urut 3.
Yaitu, Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.