“Jangan sampai ada lagi korban seperti yang menimpa keluarga saya. Sebab akibat seringnya banjir dirumah, ibu saya jatuh sakit dan meninggal dunia,”ungkap Heri
Sementara Lurah Utama Cepi Rustiawan,S.P.d memaparkan kami telah tinjau kelapangan, memang benar rumah tersebut sudah tidak Layak huni karena terdampak banjir akibat proyek kereta cepat. Sebelumnya pihak KCIC sudah memberikan kompensasi untuk empat bidang rumah di lokasi tersebut sebesar 7 juta. Namun kompensasi ini untuk proses kegiatan proyek bukan untuk masalah terdampak.
“Saya minta pihak KCIC untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Dan juga meminta pihak KCIC untuk membebaskan rumah yang terdampak . Kami dari pihak kelurahan sudah maksimal, hingga saat ini kami terus meminta KCIC untuk menyelesaikan masalah ini,”paparnya.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi 1 beserta anggota Komisi 1, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Cimahi Selatan, Lurah Utama, LSM Cobra, Bhabinsa dan Kamtibmas, Ketua RW 16 dan RT 4 serta warga yang terdampak. Kus