HASANAH.ID – TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan yang disampaikan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai, selama jalannya persidangan di MK kemarin, pihak pemohon yang dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktir, sistematis, dan masif (TSM).
“Sejauh ini kami dapat menyimpulkan bahwa permohonan pemohon yang sudah dilimpahkan ke MK dan dibacakan ketika itu, kami anggap sangat lemah dalam hal dalil-dalil yang mereka sampaikan tidak dapat dibuktikan. Keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkan,” terang Ade dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin.
Ade menjelaskan alasan yang mendasarai optimisme TKN. Salah satunya ialah permohonan atau dalil-dalil yang digunakan kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat lemah.