TKN Yakin Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan 02

Selain itu, bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan MK banyak yang tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang diperkarakan. Kebanyakan bukti yang disampaikan pemohon hanya berupa berita-berita di media masaa.
Bahkan, kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti dokumen yang sempat diserahkan ke MK. Ade menilai penarikan tersebut dilakukan karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan dalam pembuktian saat persidangan. “Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan,” tutur Ade.
Di kesempatan terpisah, peneliti sekaligus Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, kemarin, mengungkapkan hal senaga. Veri menilai selama sidang sengketa pilpres pihak pemohon tidak mampu menunjukkan fakta dan bukti yang bisa menyimpulkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Jadi, saya rasa tanpa mendahului mahkamah, permohonan Prabowo-Sandi agak sulit dikabulkan oleh hakim MK,” ungkapnya.