Hasanah.id – Dalam dinamika pemerintahan dan militer, aturan main harus ditegakkan. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga sipil semestinya segera mundur. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pernyataan tegas itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Selasa (11/3/2025).
“Sesuai aturan perundang-undangan, hal ini memang sudah seharusnya terjadi,” ujarnya lugas.
Sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin menekankan bahwa keberadaan prajurit aktif dalam jabatan sipil menimbulkan pertanyaan besar terkait status dan kedudukan institusi TNI.
“Apakah nantinya TNI berada langsung di bawah Presiden atau tetap di bawah Menteri Pertahanan? Ini perlu kejelasan,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah menyatakan bahwa seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus menjalani pensiun dini. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI.