Pasal tersebut menyebutkan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil jika mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, di sisi lain, Pasal 47 Ayat 2 memberikan pengecualian bagi jabatan tertentu seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, hingga Lembaga Ketahanan Nasional dan Badan Intelijen Negara.
Dalam RDP tersebut, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi agenda utama. Beberapa pasal yang dipertimbangkan untuk diubah termasuk Pasal 47 terkait jabatan sipil, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, dan Pasal 53 yang mengatur usia aktif prajurit. Keputusan ini diharapkan dapat memperjelas peran TNI dalam pemerintahan tanpa menyalahi aturan yang telah ditetapkan.