Berita

TNI Aktif di Kementerian? Sudah Saatnya Mundur!

Pasal tersebut menyebutkan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil jika mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, di sisi lain, Pasal 47 Ayat 2 memberikan pengecualian bagi jabatan tertentu seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, hingga Lembaga Ketahanan Nasional dan Badan Intelijen Negara.

Dalam RDP tersebut, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi agenda utama. Beberapa pasal yang dipertimbangkan untuk diubah termasuk Pasal 47 terkait jabatan sipil, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, dan Pasal 53 yang mengatur usia aktif prajurit. Keputusan ini diharapkan dapat memperjelas peran TNI dalam pemerintahan tanpa menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Previous page 1 2
Back to top button