
HASANAH.ID, NASIONAL – TNI akan mengurus proses pengunduran diri atau pensiun Letjen Djaka Budi Utama dari dinas militer jika ia menjadi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi yang mengatakan beliau harus mundur jika menjabat menjadi Dirjen Bea dan Cukai pada Rabu, (21/52025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Kemenkeu tidak masuk dalam daftar 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Maka dari itu Letjen Djaka Budi Utama perlu pensiun dini dari dinas militer.
“Sesuai amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terutama Pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini,” ujar dia.
Kabar ini membuat sorotan di mata publik karena posisi ini tidak masuk ke dalam lembaga sipil yang berdasarkan hukum boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini mencuat saat Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Inovasi, Budi Wijayanto membuat pernyataan bahwa Letjen Djaka akan bergabung dengan Kemenkeu.