Tokocrypto Sambut Positif Peran OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto

Jakarta, 13 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Proses peralihan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. SEOJK ini mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan bagi para pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna kami,” ungkapnya.







