HASANAH.ID – Aktivitas Tempat Penampungan Sampah (TPA) Sarimukti dihentikan sementara per hari Jumat, tanggal 5 November 2021.
UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat (KBB) meliburkan layanan angkut sampah di 10 kecamatan.
Kebijakan tersebut diambil karena tempat penampungan sampah (TPA) Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, tak bisa menerima sampah lantaran ketersediaan bahan bakar alat berat untuk olah sampah habis.
“Kita liburkan semua armada angkut sampah di 10 kecamatan, percuma di TPA Sarimukti tak bisa diturunkan karena alat berat habis bahan bakar,” kata Kepala UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nurjaman.
Nurjaman menjelaskan keputusan itu akan berdampak pada penumpukan sampah di 10 Kecamatan. Selain itu, para sopir truk bakal bekerja dobel apabila layanan pengolahan sampah di TPA Sarimukti buka kembali.
“Ini risiko, bakal terjadi penumpukan sampah. Sopir juga nanti bakal kerja esktra. Jika biasanya sehari angkut 2 rit, karena numpuk jadi bisa dobel 4 rit,” tambah Nurjaman.