Pengelolaan TPA Sarimukti berada di tangan DLH Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional (PSTR). Nurjaman menyayangkan kejadian tersebut, apalagi tak ada pemberitahuan secara tertulis jauh-jauh hari.
“Kita sayangkan bisa terjadi kehabisan bahan bakar dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Kita tahu mendadak dan secara lisan,” ujarnya.
Sebelumnya, TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, KBB, menghentikan sementara layanan buang sampah dari Bandung Raya, pada Jumat 5 November 2021.
Hal tersebut disebabkan ketersediaan bahan bakar alat berat yang dipakai untuk Sanitary landfill habis.
Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah menggunakan alat berat dengan cara membuang dan menumpuk sampah ke suatu lokasi yang cekung, memadatkan sampah tersebut, kemudian menutupnya dengan tanah.
“Bahan bakar alat berat habis. Ada keterlambatan pengiriman dari Pemprov Jabar, ” kata Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Riswanto saat dihubungi.