Pihaknya juga mendapati ada 14 orang pelanggannya yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna. Ke 14 orang tersebut berusia 20 hingga 59 tahun.
“Mereka semua termasuk orang-orang yang berstatus golongan sebagai korban penyalahguna yang secara undang-undang wajib dilakukan upaya rehabilitasi,” tegasnya.
Sementara korban dari kalangan teman-teman sekolah tersangka, hingga saat ini belum ada. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada temuan korbannya dari teman sekolah tersangka. Tapi akan terus kami dalami untuk menemukan bukti lainnya,” tandasnya