“Kami meyakini dia sudah lama jadi bandar ganja kering ini, mungkin setahun berdasarkan bukti dan petunjuk yang kami amankan,” kata Andri saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
ND bersama seorang tersangka lainnya, WL (19), menjalankan praktik transaksi ganja lintas pulau. Menurut pengakuan WL, ND pernah membawa paket ganja seberat 120 kilogram dari Aceh ke Padang seorang diri dengan tujuan akhir Jakarta.
ND diberikan upah Rp 30 juta oleh seorang narapidana di Sumatera Barat untuk membawa ganja tersebut. “Tapi dia tidak mengaku, anak ini banyak bohongnya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada tersangka ND, bocah tersebut positif pengguna ganja. Awal perkenalannya dengan Abang, napi yang mengendalikan peredaran ganja dari dalam lapas pun berawal dari transaksi ganja.
“Dia pemakai ganja aktif karena awalnya bisa jadi bandar ini dia sering beli ganja dari medsos juga. Akhirnya ditawari jual beli ganja oleh Abang, napi yang sedang kami selidiki,” bebernya.