Jakarta, 31 Desember 2024 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat lonjakan nilai transaksi aset kripto yang signifikan di Indonesia. Sepanjang Januari hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun, meningkat tajam sebesar 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang hanya sebesar Rp122 triliun.
“Perkembangan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari–November 2024 ini menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Tommy Andana, dalam keterangan resminya.
Menurut Tommy, peningkatan transaksi ini juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto. Hingga November 2024, pelanggan tercatat sebanyak 22,1 juta orang, dengan 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di antaranya adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).