HASANAH.ID, INTERNASIONAL – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengusulkan kebijakan larangan perjalanan bagi warga dari beberapa negara mayoritas Muslim. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan keamanan yang ia rancang melalui perintah eksekutif pada 20 Januari 2025.
Trump meminta para anggota kabinetnya untuk menyusun daftar negara yang akan menghadapi pembatasan perjalanan, baik secara penuh maupun sebagian. Menurut laporan The Independent pada Jumat (7/3/2025), kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan meskipun sebelumnya Trump telah berjanji untuk menerapkannya sejak hari pertama masa kepresidenannya.
Saat menjabat sebagai presiden pada periode 2017-2021, Trump sempat menerapkan kebijakan serupa. Mahkamah Agung AS akhirnya mengesahkan larangan tersebut pada 2018 setelah mengalami beberapa kali revisi.
Pada awalnya, larangan ini ditujukan kepada warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, termasuk pemegang kartu hijau. Namun, kebijakan tersebut ditolak oleh pengadilan. Trump kemudian menyesuaikan kebijakan dengan mengecualikan pemegang kartu hijau dan menghapus Irak dari daftar larangan, tetapi masih gagal mendapatkan persetujuan.
Baru pada upaya ketiga, Trump berhasil menandatangani kebijakan larangan perjalanan yang mencakup enam negara mayoritas Muslim serta Korea Utara. Kebijakan ini bertahan hingga 2021 sebelum akhirnya dicabut oleh Presiden Joe Biden.