PEMKAB SUMEDANG

Tugas Tuti Ruswati Berakhir, Bupati Sumedang Kembali Mengalami Kekosongan

Adapun untuk pengganti posisi jabatan Bupati Sumedang nanti, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sejauh ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Menurutnya, selain jabatan Plh Pj Bupati berakhir 17 April 2024, jabatan penjabat (Pj) Sekda yang ia emban juga akan berakhir dalam waktu yang sama.

“Kami menunggu radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keputusan pengganti Pj Sekda merangkap sebagai Plh Pj Bupati Sumedang,” katanya.

Sebab untuk pengisian jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah atau Bupati, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kemendagri.

“Jabatan Plh Bupati ini, biasanya paling lama hanya satu bulan. Setelah itu, nanti akan diisi oleh Pj Bupati definitif yang ditunjuk oleh Kemendagri. Jadi mengenai pengganti Pj Sekda merangkap Plh Bupati Sumedang ini juga, keputusannya akan menunggu dulu radiogram dari Pemprov Jabar,” tutur Tuti.

Tuti pun menyebutkan,  Pj Sekda Sumedang dari salah satu Kepala Biro Provinsi Jawa Barat sekaligus merangkap sebagai Plh Pj Bupati. “Plh Bupati tidak akan lama mungkin hanya dua kali perpanjangan, setelah itu diganti Pj Bupati definitif dari Kemendagri,” ujarnya.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button