Tunjang Kegiatan Pembelajaran, Mendikbud : Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota bagi Guru dan Siswa

Nadiem menegaskan, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya memiliki hak untuk menentukan untuk apa saja dana BOS boleh digunakan. Perihal berapa anggaran yang digunakan untuk tiap keperluan, seluruhnya dikembalikan kepada wewenang kepala sekolah.
Dana BOS yang keluar nantinya, menurut Nadiem, tetap harus lewat persetujuan kepala sekolah. Maka, Mendikbud mengatakan diperlukan koordinasi antar guru dan juga koordinasi dari guru kepada kepala sekolah. “Itu adalah diskresi tiap kepala sekolah,” kata Nadiem.
Tidak ada aturan mengenai berapa jumlah biaya yang boleh dikeluarkan oleh tiap sekolah dari dana BOS untuk menunjang penyediaan kuota internet untuk guru dan siswa.
“Kan sudah (dana BOS) dikeluarkan, yang belum menerima sedang kami kaji. Dana BOS itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya,” kata Nadiem.
Dia membenarkan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait hal ini, namun tidak mengatur jumlah nominal dana yang boleh dikeluarkan.