ADIKARYA PARLEMEN

Tuti Turimayanti Ajak Masyarakat Turut Serta Wujudkan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Dalam Perda hasil perubahan tersebut, terdapat ketentuan bahwa setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dalam situasi bencana nasional atau daerah. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah, menangani, menanggulangi, dan menghentikan dampak bencana serta memulihkan kondisi masyarakat.

Tuti menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pemerintah dalam situasi darurat bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk solidaritas sosial.

“Ketika kita patuh pada protokol, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang-orang terdekat. Di situlah letak perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum akan tercapai jika masyarakat ikut mengambil bagian. Perda ini, kata dia, bukan semata-mata tugas Satpol PP atau aparat, melainkan butuh keterlibatan semua elemen, mulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga hingga tingkat desa.

“Kesadaran warga menjadi kunci. Kalau warga sudah terbiasa hidup tertib, menjaga lingkungan, dan mematuhi aturan, maka peran pemerintah tinggal memperkuat dan memfasilitasi saja,” tegasnya.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button