Di samping itu, Tuti menyebut bahwa pengelolaan jasa lingkungan dilakukan atas pemanfaatan jasa lingkungan yang berasal dari kawasan atau lahan di Daerah Provinsi, terdiri atas sumber daya air, daya rosot karbon, keindahan alam, dan keanekaragaman hayati.
“Pengelolaan ini dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi jasa lingkungan hidup, koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha; dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” terang legislator PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Tuti, pengelolaan jasa lingkungan hidup, seperti pengelolaan sumber daya air, konservasi hutan, hingga pengelolaan limbah, memerlukan peran aktif dari semua lapisan masyarakat.
“Pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting agar upaya pengelolaan lingkungan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Tuti.