HASANAH.ID, INDRAMAYU – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, di Red Box Cafe, Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB tersebut, Diah menyampaikan pentingnya masyarakat memahami substansi Perda ini. Perubahan aturan bertujuan untuk memperkuat upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
“Kami di DPRD terus berupaya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan yang terbaik. Perubahan Perda ini adalah salah satu bentuk adaptasi terhadap tantangan yang ada, sehingga pemerintah daerah bisa lebih responsif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan urusan pemerintahan di bis ketenteraman, ketertiban umum dan Pelindungan Masyarakat,” ujar Diah.