
Mereka digugat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn sejak 5 Mei 2025 oleh seseorang bernama Komardin sebagai penggugat. Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa gugatan tersebut masih berkaitan dengan polemik ijazah sarjana Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mengajukan gugatan IR Komardin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum,” sambungnya.
Secara terpisah, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa ia belum meninjau secara rinci isi gugatan maupun informasi mengenai pihak penggugat. Ia menambahkan bahwa universitas akan mempelajari hal tersebut lebih lanjut. Meski begitu, Andi menegaskan bahwa UGM akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.







