BANDUNGBerita

UMK Bandung 2025 Naik 6,5 Persen, Mulai Berlaku Januari

 

HASANAH.ID, BANDUNG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung untuk tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen setelah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para buruh di Kota Bandung.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bandung yang sebelumnya sebesar Rp 4.209.309 pada tahun 2024, naik Rp 273.605 menjadi Rp 4.482.914 di tahun 2025. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, menyampaikan bahwa kenaikan ini sesuai dengan usulan yang diajukan sebelumnya.

“Iya, kenaikan UMK sudah ditetapkan, Alhamdulillah itu juga sesuai dengan usulan dari kita yang 6,5 persen,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (18/12/2024). Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025.

Andri menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Bandung wajib menerapkan kenaikan UMK ini mulai 1 Januari 2025. “Itu mulai berlaku per 1 Januari 2025 nanti, karena sudah ditetapkan dan merupakan hasil kesepakatan antara buruh dan Apindo Kota Bandung,” tambahnya.

1 2Next page
Back to top button