
Selain UMK, Andri juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang diusulkan naik sebesar 7 persen untuk tahun 2025.
“Kita sekarang tinggal menunggu UMSK, karena ada perbedaan yang sektoral. UMSK itu diusulkan naik setengah persen jadi 7 persen,” katanya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung, Odang Kusmana, mengapresiasi kenaikan UMK ini. Ia optimis bahwa keputusan tersebut mencerminkan kesepakatan antara Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh, dan Pemkot Bandung.
Namun, terkait UMSK, Odang mengakui adanya dinamika dalam musyawarah, terutama dari kalangan pengusaha yang masih terdampak pandemi COVID-19. “Ada perbedaan pendapat dari Apindo karena kesulitan yang masih dialami pengusaha, tetapi itu hanya dinamika musyawarah,” ujarnya.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan para buruh di Kota Bandung dapat meningkat, meski sektor usaha juga perlu menyesuaikan kondisi.
Sumber: Tribun Jabar