
HASANAH.ID – BANDUNG. Aliansi Buruh Bandung Raya menyerukan unjuk rasa memperjuangkan hak-hak mereka memperingati Hari Buruh Internasional pada Rabu, (1/5/2024) di Taman Cikapayang, Kota Bandung.
Tuntutan yang diserukan dilatarbelakangi adanya upah murah yang diberikan oleh perusahaan pada para buruh tetapi harga-harga pokok serta layanan semakin meroket naik. Ditambah adanya jam kerja yang melebihi 8 jam membuat para buruh semakin kehilangan waktunya bersama orang tersayang dan dapat membuat kecelakaan kerja karena kelelahan.
Hal itu diucapkan oleh Koordinator Federasi Serikat Nasional, Kurniawan yang mengatakan adannya UU Cipta Kerja juga membuat para buru semakin sengsara. UU tersebut memudahkan perusahaan untuk PHK buruh tanpa diberikan pesangon.
“Terus kemudian tentang sistem kerja yang out sourcing semakin liar, kalau dulu itu bukan pekerjaan inti atau pokok. Tetapi sekarang pekerjaan pokok pun bisa out sourcing,” ungkap Kurniawan.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan banyak yang masih dicicil bahkan tidak dibayarkan. Menurutnya itu merupakan keresahan juga karena buruh memerlukan uang untuk merayakan Hari Raya juga seperti bos-bos atau pejabat-pejabat di luar sana tetapi tidak mendapatkannya.