- Dirawat/diisolasi : 17 orang
- Selesai perawatan : 1.295 orang
- Probable : 20 orang
- Jumlah : 1.332 orang
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan:
- Dinkes : 4.209 orang
- RSUD : 4.357 orang
- Jumlah : 8.566 orang
Pengujian Rapid Test Ulang: - Dinkes : 109 orang
- RSUD : 162 orang
- Jumlah : 271 orang
- Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu
positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu
positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar
protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Pada Tanggal 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administartif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru
dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020.
Untuk menghindari meningkatnya kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Sumedang, Iwa mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang agar selalu waspada dan disiplin menerapkan aturan.**