Adapun enam daerah yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada Kamis (14/1/2021), yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Bogor , Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan, Kota Bekasi mulai vaksinasi COVID-19 pada Jumat (15/1/2021).
Kang Emil pun menjelaskan alur pelayanan vaksinasi COVID-19. Penerima vaksin COVID-19 harus menunjukkan e-ticket untuk verifikasi. Setelah itu, penerima vaksin COVID-19 akan menjalani penapisan atau skrining.
“Prosedur pertama adalah pengecekan kesehatan karena itu yang akan menentukan secara fisik fit atau tidak dilakukan penyuntikan vaksin. Penyuntikan vaksin tidak bisa dilakukan kalau kondisi kesehatan penerima tidak memungkingkan,” ucapnya.
Dalam proses skrining, penerima vaksin COVID-19 akan dicek tekanan darah. Apabila tekanan darah lebih dari 140, maka penerima vaksin COVID-19 harus menunggu beberapa saat sampai tekanan darahnya turun dan dicek kembali.
Jika memenuhi syarat, kata Kang Emil, penerima vaksin COVID-19 akan menjalani penyuntikan vaksin. Setelah itu, observasi selama 30 menit dilakukan untuk memonitor Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).