Viral Jual-Beli Pulau di Buton, Ini Penjelasan Menurut Undang-undang
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Senin, 31 Agt 2020
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara, mendadak viral di masyarakat karena dijual di situs jual-beli market place e-commerce. Kendati iklan baris jual pulau itu telah diturunkan, namun kejadian tersebut akan diusut Kementerian Dalam Negeri.
Lantas bagaimana aturan hukum soal jual beli pulau sebenarnya?
Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya Pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, negara bisa memberikan hak dan izin pemakaian kepada masyarakat, baik organisasi maupun perseorangan.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hak dan izin ini biasanya akan diberikan dalam bentuk buku tanah dan sertifikat penggunaan. Hak mencakup hak milik, guna usaha, guna bangunan, pakai, sewa, membuka tanah, memungut hasil hutan, dan lainnya.
Sementara izinnya berupa izin lokasi dan pengelolaan. Hanya saja, izin tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi penggunaan sebuah pulau kepada organisasi atau perseorangan yang mendapat izin tersebut.
Sebab, hak dan izin penggunaan umumnya hanya memberikan penguasaan kepada pulau kecil paling banyak sekitar 70 persen dari luas pulau. Sisanya, 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.
- Penulis: Unggung Rispurwo



