Hasanah.id – Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara, mendadak viral di masyarakat karena dijual di situs jual-beli market place e-commerce. Kendati iklan baris jual pulau itu telah diturunkan, namun kejadian tersebut akan diusut Kementerian Dalam Negeri.
Lantas bagaimana aturan hukum soal jual beli pulau sebenarnya?
Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya Pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, negara bisa memberikan hak dan izin pemakaian kepada masyarakat, baik organisasi maupun perseorangan.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hak dan izin ini biasanya akan diberikan dalam bentuk buku tanah dan sertifikat penggunaan. Hak mencakup hak milik, guna usaha, guna bangunan, pakai, sewa, membuka tanah, memungut hasil hutan, dan lainnya.