Sementara izinnya berupa izin lokasi dan pengelolaan. Hanya saja, izin tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi penggunaan sebuah pulau kepada organisasi atau perseorangan yang mendapat izin tersebut.
Sebab, hak dan izin penggunaan umumnya hanya memberikan penguasaan kepada pulau kecil paling banyak sekitar 70 persen dari luas pulau. Sisanya, 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.
Selain itu, pemberian hak dan izin penggunaan tidak boleh menutup akses publik. Namun, hak tanah dan sertifikat penggunaan ini tidak bisa diperjual-belikan, termasuk ke pihak asing dalam rangka penanaman modal.
Ketentuan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bila ada kepentingan peralihan hak penggunaan untuk tinggal bahkan penanaman modal, maka harus mendapat izin dari kementerian/lembaga terkait.