BeritaHeadlineNASIONAL

Viral Jual-Beli Pulau di Buton, Ini Penjelasan Menurut Undang-undang

Di sisi lain, penanaman modal harus mengutamakan kepentingan nasional. Misalnya, demi pertahanan dan keamanan, kedaulatan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, fungsi lingkungan hidup, pelestarian warisan, hingga program strategis nasional.

Saat ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA tengah memeriksa isu jual beli Pulau Pendek di Buton. Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian telah mengirim tim untuk mengusut dugaan pulau di Buton dijual.

Safrizal menegaskan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh pulau enggak boleh (dijual),” kata Safrizal seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (31/8).

Safrizal menyatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengecekan di lapangan terkait proses jual beli pulau tersebut. Ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan aparat berwenang setempat untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

“Iya sedang kami cek,” ucapnya.

Previous page 1 2 3 4Next page