“Tahun 2019 timbunan sampah yang tidak terkelola penanganannya 46%, target tahun ini melebihi setengahnya dan seterusnya sampai tahun 2025. Kita harap penanggulangan dan pengelolaan sampah yang ada di DAS Citarum bisa dikelola sepenuhnya oleh sistem,” tutur Kang Emil.
Menurutnya, COVID-19 memungkinkan lingkungan melakukan pemulihan sendiri (self healing). “Mungkin COVID-19 adalah cara lingkungan melakukan reboot terhadap dirinya sendiri,” ucapnya.
Selain sampah rumah tangga, masalah utama lainnya DAS Citarum adalah limbah pabrik. Sejak terbit Perpres Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, kasus pencemaran yang sudah diproses hukum sebanyak 165 kasus.
Menurut Kang Emil, mayoritas pihak yang digugat ke pengadilan merupakan korporasi yang menikmati kekosongan penegakkan hukum karena pengusaha mencari biaya murah dalam pengelolahan limbah. Cara paling simpel adalah membuang ke Citarum.
“Penegakan hukum belum pernah terjadi sebelum dibentuk Satgas Citarum Harum. 165 kasus itu rata-rata korporasi atau industri yang seenaknya membuang limbah ke Citarum,” ungkapnya.