“Bencana seperti ini sudah terjadi empat kali. Saya sendiri yang rumahnya berada di depan lokasi proyek perumahan tidak pernah merasa memberi persetujuan, tapi kenapa bisa keluar izin,” kata Sudarsono, salah seorang pemilik warung di sekitar lokasi proyek saat menyampaikan keluhannya kepada Wabup Erwan.
Menurut Sudarsono, dia bersama warga lain di lokasi ini tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui pembangunan perumahan di lokasi ini.
Maka dari itu, atas nama warga dia berharap kepada Wabup agar Pemkab Sumedang bisa menghentikan aktivitas proyek perumahan itu, agar tidak terus menerus menimbulkan bencana.
Sebelumnya pada Rabu, 22 Januari 2019, PT. Amanah Merak Investama selaku pengembang perumahan telah diundang dalam rapat yang bertempat di Kantor Dinas PUPR.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintah Teddy Mulyono turut dihadiri unsur Dinas LHK, Satpol PP, BPBD,
Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Kecamatan Sumedang Utara.
Hasil rapat tersebut adalah kesepakatan penghentian kegiatan pembangunan untuk perumahan kecuali untuk aktivitas penanganan pengendalian banjir, pihak pengembang diminta serius dalam penanganan banjir di lokasi, diberikan batas waktu maksimal 7 hari untuk segera membuat saluran dan menyelesaikan persoalan banjir, SKPD terkait akan melakukan pengawasan secara intensif atas kewajiban pihak pengembang dalam penyelesaian permasalahan banjir lumpur, dan pihak pengembang wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan di lokasi kepada SKPD dan pihak terkait lainnya.