“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan, jadi keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” tuturnya.
Meski demikian, Ineu menilai jika saat ini pandemi sudah dilalui, dan perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat, yaitu bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus dipahami bersama terutama jelang pemilihan umum.
“Alhamdulillah pandemi sudah kita lalui bersama, masyarakat sudah kembali beraktivitas normal, namun demikian perda ini tetap menjadi amanat pemerintah dan masyarakat juga harus memahaminya, apalagi menjelang pemilihan umum, bahwa keamanan dan ketertiban umum menjadi dipatuhi dan dilaksanakan bersama-sama secara bertanggung jawab,” pungkasnya.