Hasanah.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi virus corona (Covid-19) nasional dengan perluasan sasaran kepada anak berusia 12-17 tahun mulai dapat dilakukan di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/ madrasah/ pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat.
Terkait dengan ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat H Oleh Soleh minta Pemrov Jabar segera fasilitasi vaksinasi Covid-19 di pesantren dan lembaga keagamaan.
Oleh mengungkapkan banyaknya para ulama dan juga kiai yang wafat di Jawa Barat khususnya dalam kurun beberapa waktu ini membuat khawatir.
“Makannya vaksinasi di lingkungan pesantren, lembaga keagamaan, dan ketua-ketuas ormas ini harus didahulukan, khawatir generasi ajengan habis,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya pada Rabu, 14 Juli 2021.