Hasanah.id, Bandung – Pesta perayaan menyambut tahun baru, Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang warga merayakannya. Larangan tersebut dikeluarkan Wali Kota melalui surat edaran 003/SE.147-Disbudpar.
Perlu diketahui, terhitung dari Tanggal 14 Desember, Kota Bandung masih ada di zona merah penyebaran COVID-19 dan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 4.601 kasus.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19,” kata Oded, dalam surat edarannya, Selasa (15/12/2020).
Aparat siap menindak warga yang tetap nekat menggelar perayaan tahun baru. “Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku,” kata Oded.
Sebelumnya, Oded meminta warga Kota Bandung diam di rumah saja saat malam pergantian tahun. “Saya sampaikan, sebaiknya diam di rumah, ngopi, ngabubuy hui (bakar ubi) dengan keluarga di rumah,” ujar Oded.(dilansir detik.com)