
“Tim advokasi hukum akan tetap mengawal penyidikan serta membuat Pengadilan Negeri Kota Bandung merespon dan mencabut putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg,” pungkasnya.
“Tim advokasi hukum akan tetap mengawal penyidikan serta membuat Pengadilan Negeri Kota Bandung merespon dan mencabut putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg,” pungkasnya.