Breaking News
Trending Tags
Beranda » BANDUNG » Warga Dago Elos Menolak Keras Putusan Sidang mengenai Mengosongkan Wilayah

Warga Dago Elos Menolak Keras Putusan Sidang mengenai Mengosongkan Wilayah

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangkapan foto unjuk rasa warga Dago Elos pada Selasa, (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L. L. R.E Martadinata, Kota Bandung.

Tangkapan foto unjuk rasa warga Dago Elos pada Selasa, (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L. L. R.E Martadinata, Kota Bandung.

HASANAH.ID – BANDUNG. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan surat Aamaning untuk mengosongkan Dago Elos secara suka rela pada (9/2/2024) oleh PT Dago Inti Graha. Forum Dago melawan mengatakan bahwa hal ini merupakan ancaman bagi rumah mereka pada Selasa, (20/2/2024) Jalan L. L. R.E Martadinata, Kota Bandung.

Ketua Forum Dago Melawan, Angga mengatakan bahwa para pengadil sangat gegabah. Mereka datang untuk memperjuangkan hak atas tanah yang ditempatinya selama puluhan tahun.

“Surat ini mengancam nasib kami yang mendiami lahan seluas 6,9 hektare,” kata Angga.

Ia mengatakan bahwa Warga Dago Elos yang datang ke sana mengatakan bahwa jawaban yang diberikan peradilan berpihak pada mereka. Namun, yang diterima mereka bobroknya sistem peradilan saat memasuki ruang sidang.

Angga mengungkapkan bahwa Forum Dago Melawan mengatakan bahwa sistem peradilan saat mengabsen nama warga saja banyak yang tumpang tindih hingga dipanggil dua kali dan warga sudah meninggal dunia. Hal ini tidak dapat dipastikan kebenarannya maka dari itu warga menolak keras surat putusan tersebut.

“Kami sadar kebenaran lebih rendah daripada operasi bisnis yang dilakukan Trio Muller bersaudara (Heri Hermawan, Dodi Rustendi, dan Pipin Sandepi) dan PT Dago Inti Graha sang spekulan lahan yang perusahaan milik pengusaha tekstil Jo Budi Hartanto. Hal ini pula yang semakin menunjukan jika Pengadilan Negeri Bandung tidak berpihak pada warga Dago Elos.” Ujar Angga.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less
Skip to toolbar