Weni menambahkan, sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat mengetahui salah satu produk peraturan yang sudah dibuat pemerintah agar bisa dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Jawa Barat.
“Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi ini penting diketahui masyarakat, mengingat kondisi perekonomian khususnya terkait stok barang dan fluktuatifnya harga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuh politisi PDI Perjuangan asal Dapil IV Jabar Kabupaten Cianjur ini.
Weni menilai, pusat distribusi provinsi adalah bagian dari strategi pengendalian akan ketersediaan dan harga bahan pangan di wilayah Jawa Barat umumnya, khususnya Kabupaten Cianjur yang dikenal hasil bumi yang melimpah.
“Pusat Distribusi Provinsi merupakan salah satu strategi pengendalian stabilitas harga dan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, melalui perwujudan Pusat Distribusi,” kata Weni.
Weni berharap, melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga masyarakat akan tergugah atau terbangun melalui pemanfaatan Pusat Distribusi Provinsi.(uwo-)***