HASANAH.ID – CIANJUR. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti, S.Ab., laksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat di Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, 20 Maret 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat.
“Perda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, khususnya bagi warga Masyarakat Jawa Barat, jadi Perda ini seoptimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi pekerja migran di luar negeri,” jelas Weni.
Weni berharap melalui sosialisasi ini, informasi terkait Perda bisa lebih cepat tersebar dan tersampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten khususnya bagi para pekerja migran di Kabupaten Cianjur.
Weni menuturkan, Perda Pelindungan Pekerja Migran dilahirkan atas pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.