Yayasan IbuDjati Minta DPRD dan Pemda Sumedang Tindaklanjuti Masalah Tanah di Jatinangor

Hasanah.id – Terkait munculnya pengesahan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Pembina Yayasan IbuDjati (Incu Buyut Djatinangor) Asep Riyadi, mengapresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan jajarannya.
“Penataan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) kedepan bukan hanya sebagai centra atau pusat kota Sumedang, tetapi menjadi pusat pendidikan Nasional bahkan Internasional,” jelas Asep Riyadi, saat dikonfirmasi, Kamis 16/09/2021.
Pihaknya terus medorong kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, untuk segera menindaklanjuti dari UU Otonami daerah atas potensi wilayah yang masih dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sebelum merumuskan Raperda KPJ, seharusnya urusan tanah di Jatinangor sudah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Sehingga dalam tata ruang, dan penentuan pola ruang bisa lebih sinkron dan bermanfaat bagi semua pihak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Otonomi Daerah sudah menjelaskan jika tanah menjadi 10 urusan pokok yang harus dikembalikan ke daerah.