HASANAH.ID – NASIONAL. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan telah menerima 51 pengaduan dari demonstran yang mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat unjuk rasa di gedung MPR/DPR, Kamis (22/8). Pengaduan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur YLBHI, Arif Maulana, pada Jumat (23/8).
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan aparat kepolisian, dan itu kami dapatkan berdasarkan advokasi yang kami lakukan di Polda Metro Jaya semalam saat memberikan bantuan hukum kepada massa aksi, baik pelajar maupun mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi di DPR,” ujar Arif.
Menurut Arif, YLBHI mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kami mencatat adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan senjata tumpul dan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur,” tuturnya. Selain itu, YLBHI juga mencurigai adanya tindakan penyiksaan terhadap demonstran, di mana mereka yang terluka tidak mendapatkan pengobatan yang layak.