Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam penanganan demonstran, termasuk pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan pelanggaran proses hukum terhadap anak yang tidak sesuai dengan sistem undang-undang perlindungan anak. Selain itu, YLBHI juga mencatat adanya pelibatan TNI dan tindakan represif terhadap kebebasan pers.
Unjuk rasa yang digelar di depan gedung MPR/DPR RI ini diwarnai oleh bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan, termasuk polisi, Brimob, dan TNI. Berdasarkan pantauan di lapangan, massa yang terlibat dalam ketegangan dengan aparat terdiri dari masyarakat umum, kelompok anarko, dan pelajar STM.