Hasanah.id – Bandung – Menjelang malam pergantian tahun, Lapas Cianjur menggagalkan masuknya narkoba ke dalam Lapas.
Sebanyak 18 paket narkoba jenis sabu, digagalkan masuk, yang dibawa seorang pengunjung dengan menggunakan sarana makanan titipan untuk napi.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menjelaskan petugas lapas klas II B Cianjur berhasil menggagalkan masuknya 18 paket narkoba jenis sabu, saat pengunjung seorang peremouan, yang hendak memberi makanan kepada napi atas nama Rendiansyah.
“Perempuan yang membawa makanan ini, diamankan karena ada barang terlarang jenis narkoba sabu, didalam plastik makanan,” paparnya, Kamis (31/12).
Pihak Lapas Cianjur, menurut Aris melakukan kordinasi dengan Sat Narkoba Polres Cianjur, guna mengungkap siapa dalang atau pemesan narkoba ini.
“Setelah kordinasi dengan Polres Cianjur, dari hasil pemeriksaan gabungan ditemukan bahwa barang tersebut milik WBP Pepen Supendi Bin Ayi Z Mutakin bersama Iwan Gunawan Bin Dayat Hidayat yang dititipkan kepada Samsu Bahri Bin Sobari untuk dimasukan ke dalam Lapas,” jelasnya.