CHRISTCHURCH, HASANAH.ID – Brenton Tarrant, pelaku pembantaian 50 Muslim di dua masjid di Selandia Baru, dilaporkan telah memecat pengacara yang ditunjuk pengadilan dan menyatakan akan mewakili dirinya sendiri di persidangan mendatang. Banyak pihak yang khawatir, Tarrant akan menggunakan persidangan itu untuk mempromosikan ideologi dan keyakinannya.
Pria berusia 28 tahun yang dituntut atas tuduhan pembunuhan dalam aksi terornya di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru itu telah memecat pengacaranya, Richard Peters pada Sabtu. Kepada New Zealand Herald, Peters mengatakan bahwa Tarrant memecatnya beberapa saat setelah hadir di Pengadilan Distrik Christchurch pada Sabtu pagi.
Peters mengatakan bahwa warga Australia itu “kelihatannya sangat sadar” ketika dia menolak bantuan hukumnya.
Dikuip dari halaman Okenews. “Dia tampaknya bagi saya tidak menghadapi tantangan atau gangguan mental, selain memiliki pandangan yang cukup ekstrem,” kata pengacara itu sebagaimana dilansir RT, Senin (18/3/2019).